PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai 
tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. seseorang yang 
di akui sebagai warga negara dalam suatu negara harus di tentukan 
berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
- Dasar hukum yang mengatur warga negara
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah
 bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang 
sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan
 bahwa orang-orang bangsa lain misalnya; orang peranakan Belanda, 
peranakan Arab, cina dll yang bertempat (menetap) di Indonesia, yang 
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara
 Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa warga 
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan 
perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan 
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
 RI.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat
 ketentuan baru mengenai warga Negara RI. misalnya; sebelum UU ini 
berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, maka anak yang
 lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun sekarang 
kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI), adapun ketentuan 
menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut;
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan 
berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini 
berlaku sudah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, 
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya 
tidak memberikan kewarganrgaraan kepada anak tsb
- Anaka yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya WNI
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
Peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia,
 dapat di golongkan berdasarkan periode/masa sebagai berikut;
- Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda
Oleh karena Hindia Belanda bukan merupakan suatu negara, maka tanah air 
Indonesia dalam zaman Hindia Belanda tidak mempunyai kewarganegaraan. 
Menurut peraturan Hindia Belanda (
Indische Staatsregeling tahun 
1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang 
asing disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan 
Sbb;
- Golongan Eropa;
- Golongan Timur asing;
- Golongan Bumi Putera.
- Setelah proklamasi Kemerdekaan RI 1945
Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut;
- UU RI No. 3 tahun 1946, tentang kewarganegaraan Indonesia
- KMB 27 Desember 1949 ( kewarganegaraan menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda)
- UU no. 62 tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
- UU No. 4 tahu 1969, tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
Adapun UU yang mengatur tentang kewarganegaraan RI yang baru, yaitu UU 
RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.