SYARAT MENJADI WARGANEGARA
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
- Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
- Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut
hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini
adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh
kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat
itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di
tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah
negara RI.
- Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak
yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau
anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai
dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI.
maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan
kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat
tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
- Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
- Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah
dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah
negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
- Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18
tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh
kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
- Pernyataan,